Selasa, 10 Januari 2012

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

Pengertian dan Tujuan Kode Etik
1. Pengertian Kode Etik
Kode Etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas prfesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan ,yaitu ketentuan-ketentuan apa yang tidak boleh diperbuat dan dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umunya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.


2. Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Sedangkan secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah :
1.      untuk mrnjunjung tinggi mertabat profesi
dalam hal ini kode etik dapat mengjaga pandangan dan kesan dari phak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir(material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental).
Kode etik juga mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membataasi tingkah laku yang tidak pentas satau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam beribteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
3.      Untuk meningkatkan pengabdiab para anggota profesi
Agar anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu di lakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi juga memuat norma-norma dan unjuran agar para angora profsi selalu nerusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Diwajibkan kepada semua anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar