Selasa, 10 Januari 2012

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

Pengertian dan Tujuan Kode Etik
1. Pengertian Kode Etik
Kode Etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas prfesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan ,yaitu ketentuan-ketentuan apa yang tidak boleh diperbuat dan dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umunya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.

PROFESIONALISME GURU

A. Hakekat Profesi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukanoleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ada beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional yaitu sbb:
1.      guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber yang bervariasi
2.      guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir.
3.      guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pembelajaran dan penyesuaian nya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4.      guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan di berikan dengan pengetahuan yang telah di miliki peserta didik.
5.      sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran di harapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang- ulang.
6.      guru wajib memikirkan dan memperhatikan korelasi antara mata pelajaran dan praktik nyata dalam kehidupan sehari – hari.
7.      guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberi kesempatan berupa pengalaman.
8.      guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina suatu hubungan sosial.
9.      guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan serta secara individual.

Senin, 09 Januari 2012

PERANAN GURU DALAM BIMBINGAN KOSELING


A.    Pengertian Bimbingan dan Konseling di Sekolah
1. Pengertian Bimbingan
Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang “bimbingan”,  berikut dikutipkan pengertian bimbingan (guidance) menurut beberapa sumber. Year Book of Education (1955) menyatakan bahwa: guidance is a process of helping individual through their own ffort to discover d develop their potentialisties both for personal happiness and social usefulness. Definisi yang diungkapkan oleh Miller (dalam Jones, 1987) nampaknya merupakan definisi yang lebih mengarah pada pelaksanaan bimbingan di sekolah. Definisi tersebut menjelaskan bahwa: “Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahan diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga, serta masya- rakat”. Dari definisi-definisi di atas, dapatlah ditarik kesimpulan tentang apa sebenarnya bimbingan itu, sebagai berikut.
a)      Bimbingan berarti bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang memerlukannya. Perkataan “membantu' berarti dalam bimbingan tidak ada paksaan, tetapi lebih menekankan pada pemberian peranan individu kearah tujuan yang sesuai dengan potensinya. Jadi dalam hal ini, pembimbing sama sekali tidak ikut menentukan pilihan atau keputusan dari orang yang dibimbingnya. Yang menentukan pilihan atau keputusan adalah individu itu sendiri.
b)      Bantuan (bimbingan) tersebut diberikan kepada setiap orang, namun prioritas diberikan kepada individu-individu yang membutuhkan atau benar-benar harus dibantu. Pada hakekatnya bantuan itu adakah untuk semua orang.
c)      Bimbingan merupakan suatu proses kontinyu, artinyan bimbingan itu tidak diberikanhanya sewaktu-waktu saja dan secara kebetulan, namun merupakan kegiatan yang terus menerus, sistematika, terencana dan terarah pada tujuan.

d)     Bimbingan atau bantuan diberikan agar individu dapat mengembangkan dirinya seamaksimal mungkin. Bimbingan diberikan agar individu dapat lebih mengenal dirinya sendiri (kekuatan dan kelemahannya), menerima keadaan dirinya dan dapat mengarahkan dirinya sesuai dengan kemampuannya.
e)      Bimbingan diberikan agar individu dapat menyesuaikan diri secara harmonis dengan lingkungannya, baik lingkungan keluarga, skolah ndan masyarakat.

Dalam penerapannya di sekolah, definisi-definisi tersebut di atas menuntut adanya hal-hal sebagai berikut:
a)      Adanya organisasi bimbingan di mana terdapat pembagian tugas, peranan dan tanggungjawab yang tegas di antara para petugasnya;
b)      Adanya program yang jelas dan sistematis untuk: (1) melaksanakan penelitian yang mendalam tentang diri murid-murid, (2) melaksanakan penelitian tentang kesempatan atau peluang yang ada, misalnya: kesempatan pendidikan, kesempatan pekerjaan, masalah-masalah yang berhubungan dengan human relations, dan sebagainya, (3) kesempatan bagi murid untuk mendapatkan bimbingan dan konseling secara teratur.
c)      Adanya personil yang terlatih untuk melaksanakan program-program tersebut di atas, dan dilibatkannya seluruh staf sekolah dalam pelaksanaan bimbingan;
d)     Adanya fasilitas yang memadai, baik fisik mupun non fisik (suasana, sikap, dan sebagainya);
e)      Adanya kerjasama yang sebaik-baikya antara sekolah dan keluarga, lembaga-lembaga di masyarakat, baik pemerintah dan non pemerintah.

SIKAP PROFESIONALISME KEGURUAN


 A.Pengertian Sikap Profesional Keguruan
      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan di masyarakat sekelilingnya.

     
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).

     
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu :
  1. guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
  2. guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
  3. guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuainnnya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
  4. guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik. Agar peserta didik mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
  5. guru harus menjelaskan pelajaran secara berulang-ulang agar tanggapan peserta didik dapat jelas
  6. guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  7. guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk  menyimpulkan pengetahuan yang didapatkannya.
  8. guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
  9.   guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secar individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersenut.

B. Syarat Sikap Profesional Keguruan
    1.Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
      
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973). Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.denga mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
        Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kenijakan tersebut. Kebijakan pemerintah dalam pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaa, dipusat maupun didaerah, maupun Departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita.