Senin, 09 Januari 2012

SIKAP PROFESIONALISME KEGURUAN


 A.Pengertian Sikap Profesional Keguruan
      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan di masyarakat sekelilingnya.

     
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).

     
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu :
  1. guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
  2. guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
  3. guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuainnnya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
  4. guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik. Agar peserta didik mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
  5. guru harus menjelaskan pelajaran secara berulang-ulang agar tanggapan peserta didik dapat jelas
  6. guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  7. guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk  menyimpulkan pengetahuan yang didapatkannya.
  8. guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
  9.   guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secar individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersenut.

B. Syarat Sikap Profesional Keguruan
    1.Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
      
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973). Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.denga mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
        Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kenijakan tersebut. Kebijakan pemerintah dalam pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaa, dipusat maupun didaerah, maupun Departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. 
222. Sikap terhadap organisasi profesi
       
Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
        Organisasi profesi harus membina mengawasi para anggotanya. Organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapanya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota dan pengurusnya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbgai kegiatan akademik lainya. Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dilakukan secara perseorangan atau secara bersamaan. Secara perseorangan dapat dilakukan secara formal (sekolah,kursus, atau kulia) maupun secara informal ( surat kabar, majalah, radio televise) ataupun dari buku-buku yang sesuai dengan profesinya.

    
3. Sikap terhadap teman sejawat
       
Dalam ayat 7 kode etik gutu disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social”. Itu berarti :
1.   guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dengan lingkungan kerjanya.
                  Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya,mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesame personal yaitu hubungna bain antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel lainya ternasuk di dalamnya anak didik yang ada di sekolah. Sikap profesional yang perlu dirumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga-menghargai, saling pengertian, dan taa tangggung jawab.
2.  guru hendak menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di malam dan di luar lingkungan kerjanya (seluruh).
            Dalam memelihara hubungan baik dengan sesame anggota profesi maka dipelukan rasa saling menghargai antar sesama. Sebagai contoh dalam meningkatkan suatu anggota profesi adalah profesi kedokteran. Yang di dalamnya terdapat sumpah dokter dalam pelantikan dokter baru yang menyatakan bahwa mereka akan memerlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya.

4. Sikap terhadap anak didik
       
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/2989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Pengertian membimbing yang terdapat dalam sistem amongya Ki Hajar Dewantara mengandung 3 kalimat yaitu ing ngarso sung tulodo (pendidikan harus dapat memberi contoh ), ing madyo mangun karso (harus dapat memberikan pengaruh), dan tut wuri handayani (harus dapat mengendalikan peserta didik).

      5. Sikap terhadap tempat kerja
         
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya seperti kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa,  tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi denagn terjalinnya hubungan yang baik denagn orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudnya untuk membina peras serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.

      6. Sikap terhadap pemimpin
        
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.

     
7. Sikap terhadap pekerjaan         
           Guru harus selalu dapat menyesuikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan orang taunya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dioengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.. Kode etik 6 dituntut guru baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Profesi guru berhubungan dengan anak didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan yang melayaninya harus memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.

C. Pengembangan Sikap Profesional
     Dalam angka meningkatkan mutu baik mutu professional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas, yaitu:
    1). Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
        
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Merupakan pendidikan persiapan mahasiswa ntuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universiter pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.
Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaiamana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. 

 2). Pengembangan sikap selama dalam jabatan
        
Pengembanagn sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pedidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatan sikap profesional keguruan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar